Distribusi Minuman Keras dan Dampaknya di Manokwari
BERITA TERBARU INDONESIA, MANOKWARI — Para tokoh agama Kristen menyatakan dukungan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) untuk pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol.
Pendeta Hugo Warpur, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari, menegaskan dukungan penuh mereka terhadap langkah Pemkab Manokwari dalam mengendalikan distribusi minuman keras di wilayah tersebut.
- Presiden Prabowo akan Tiba di Bengkayang, Bupati: Kabar yang Membanggakan Kita Semua
- PLN IP Perkuat Kolaborasi Menuju Transisi Energi Berkelanjutan
- Bagikan Kartu Nusuk Haji di Makkah, Dirjen PHU: Jamaah Semakin Tenang Ibadah
“Saat ini, distribusi minuman keras tidak terkendali, sehingga menyebabkan berbagai masalah sosial dan kriminalitas di Kabupaten Manokwari. Kami sepenuhnya mendukung pemerintah daerah dalam membuat Perda Pengendalian Miras,” ucapnya di Manokwari, Ahad (25/5/2025).
Minuman keras adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada minuman yang mengandung alkohol. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk mempengaruhi kondisi mental, emosi, dan perilaku, serta dapat merusak organ tubuh.
BKAG berharap pemerintah dapat mengontrol penjualan minuman keras, yang selain dapat meningkatkan pendapatan daerah juga memastikan minuman keras tidak dijual secara bebas.
Dengan adanya perda ini, pemerintah dapat mengatur lokasi penjualan minuman keras agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sehari-hari.
“Khususnya gereja melarang penjualan minuman keras di dekat rumah ibadah atau sekolah. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat, Pendeta Junaidy D.L. Saputro, yang juga menyambut positif pembuatan Perda Pengendalian Miras.
Ia menyatakan sudah saatnya Pemkab Manokwari mengontrol minuman keras melalui aturan yang tegas untuk mencegah insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban akibat warga yang mabuk.
