Apakah Kurban Melalui Aplikasi Digital Diperbolehkan?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Di era digital saat ini, berbagai kegiatan bisa dilakukan melalui platform digital. Bahkan, beberapa aplikasi digital kini memberikan layanan yang memudahkan umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban. Namun, apakah hukum kurban melalui aplikasi digital ini diizinkan?
Menurut Dewan Pengawas Syariah Daarut Tauhid (DT) Peduli, Ustaz Ali Nurdin, teknologi informasi memiliki pengaruh besar dalam urusan muamalah. “Syariah mensyaratkan bahwa salah satu rukun akad adalah adanya ijab dan kabul sebagai bentuk keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi. Namun, dengan perkembangan zaman, pola ijab kabul pun mengalami perubahan,” ungkap Ustaz Ali Nurdin.
Di masa lalu, ijab dan kabul biasanya diucapkan dengan jelas, seperti penjual mengatakan “Saya serahkan barang dengan harga sekian”, dan pembeli menjawab “Saya terima barangnya dengan harga sekian”. Kini, transaksi sering dilakukan dengan al-Muaathah, di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli memberikan uang tanpa lafaz, karena kedua belah pihak sudah memahami dan menyetujui nilai transaksi tersebut.
“Dalam transaksi kurban, disunahkan adanya ijab dan kabul. Al-Muaathah ini dianggap sah sebagai bentuk ijab kabul,” tambah Ustaz Ali Nurdin.
Dalam konteks ini, lembaga filantropi bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban. Akad wakalah terjadi ketika pihak yang berkurban mentransfer dana sesuai dengan pilihan hewan kurban yang penyembelihannya akan dititipkan kepada lembaga. Dengan demikian, sudah ada ijab dan kabul. Biasanya, lembaga akan meminta data dari orang yang berkurban untuk memudahkan proses pelaporan.
