Komisi VI DPR RI Dukung Perbaikan Tata Kelola Timah Nasional
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi negara serta masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama MIND ID dan Direktur Utama PT Timah mengenai evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia, menyebutkan bahwa timah adalah salah satu mineral strategis dan penting yang dimiliki Indonesia dan sangat dibutuhkan oleh berbagai industri di dunia. Meskipun Indonesia adalah salah satu produsen timah terbesar di dunia, negara ini belum dapat menentukan harga timah global dan masih menghadapi tantangan dengan tambang ilegal.
“Masalah timah ini luar biasa dan menjadi perhatian banyak pihak. Kita harus segera merespons dan menyelesaikannya. Ketika kita berada di London, kita menyadari bahwa kita tidak memiliki kekuatan besar untuk menentukan harga timah, namun dunia bergantung pada pasokan dari kita,” kata Anggia.
Ia juga menekankan bahwa tambang ilegal harus segera ditangani dengan serius karena tidak hanya merugikan PT Timah tetapi juga negara.
“Masalah penambangan ilegal harus kita atasi. Jika kita bekerja sama, insya Allah banyak harapan untuk perbaikan tata kelola dan tata niaga timah. Masyarakat Indonesia memiliki harapan besar untuk timah, dan upaya kita ini untuk memperbaiki tata kelola timah,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI dalam memperbaiki tata kelola timah secara nasional. Ia menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi PT Timah antara lain penambangan ilegal di IUP PT Timah dan tumpang tindih tata ruang di IUP PT Timah.
Untuk itu, PT Timah meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI, di antaranya melakukan pengawasan agar PT Timah tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance.
“Kami juga memohon dukungan dari Komisi VI DPR RI dalam melaksanakan tugas sehingga PT Timah dapat terus memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Selain itu, PT Timah juga meminta dukungan terkait kebijakan yang mendorong skema penjualan timah satu pintu melalui PT Timah sebagai BUMN, hal ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga timah dan memperkuat posisi Indonesia agar bisa menentukan harga timah dunia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Khalid, menyambut baik usulan dari Direktur Utama PT Timah mengenai penjualan timah yang dilakukan satu pintu melalui PT Timah. Menurutnya, hal ini merupakan wujud implementasi dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Usulan yang disampaikan mengenai penjualan timah melalui PT Timah ini sesuai pasal 33, dan seharusnya ini juga dilakukan oleh BUMN lain. Ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia juga berharap agar PT Timah dapat mencari solusi produktif terhadap tambang ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI memberikan dukungan bagi manajemen baru PT Timah untuk melaksanakan tugas dalam mengelola sumber daya alam timah.
“Kami mendukung penuh langkah yang akan dilakukan manajemen baru, kita akan melakukan fungsi pengawasan dengan mendorong PT Timah kembali berjaya dan memberikan dukungan fiskal bagi negara serta mensejahterakan rakyat,” katanya.
