Bahlil Siap Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kegiatan pengeboran minyak oleh masyarakat dalam skala kecil akan segera diatur dalam regulasi agar dapat beroperasi sesuai ketentuan. Selama ini, aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal.
“Saya menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi. Selama ini ada illegal drilling. Kemudian, terdapat sumur-sumur kecil yang tidak lagi dikelola oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),” ujarnya saat menjawab pertanyaan pers, seusai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat (3/5/2025).
Meskipun ilegal, kata dia, kegiatan pengeboran minyak rakyat tetap dilakukan karena memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
“Sehingga, kami berupaya melalui Permen (peraturan menteri) agar sumur-sumur masyarakat yang sebelumnya tidak dikelola atau ilegal di lingkungan tersebut, akan kami buatkan payung hukumnya,” jelasnya.
Artinya, tambah dia, kegiatan pengeboran minyak oleh masyarakat dapat tetap berlangsung dengan dasar aturan yang jelas dan tidak lagi sembunyi-sembunyi.
“Dengan demikian, masyarakat bisa mengelola secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum lainnya,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Pada kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa terdapat banyak sumber minyak kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang selama ini dikelola oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat harus memperoleh manfaat yang lebih besar. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi besar KKKS. Tetapi, sumur-sumur kecil yang dapat dieksploitasi oleh koperasi, UMKM, dan masyarakat. Kita harus menyerahkan,” tegasnya.
