Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Bank Indonesia Akan Uji Coba Payment ID untuk Distribusi Bantuan Sosial
  • Berita

Bank Indonesia Akan Uji Coba Payment ID untuk Distribusi Bantuan Sosial

Andi Pratama Juli 24, 2025
bank-indonesia-bakal-uji-coba-payment-id-untuk-penyaluran-bansos

Bank Indonesia Akan Uji Coba Payment ID untuk Distribusi Bantuan Sosial

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba untuk satu penerapan awal yakni meningkatkan akurasi rekening penerima bantuan sosial yang akan mulai diuji pada 17 Agustus mendatang.

“Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya pada 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

  • Bank Indonesia Bukukan Surplus Rp 52,19 Triliun, Tertinggi dalam Satu Dekade
  • Bank Indonesia Raih Opini WTP ke-22, Surplus Rp 52 Triliun pada 2024
  • Data Perlintasan Imigrasi Ungkap Negara Tujuan Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID akan memerlukan waktu beberapa tahun ke depan.

Akses terhadap Payment ID nantinya akan sangat terbatas dan hanya dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan persetujuan pemilik data (private consent based) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dicky memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan sepenuhnya tunduk pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.

Payment ID berperan sebagai instrumen dalam sistem pembayaran dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dicky menambahkan bahwa Payment ID justru dapat melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Sebelumnya, pengembangan Payment ID telah diungkapkan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, dalam Editor’s Briefing di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/7). Pengembangan Payment ID telah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Payment ID merupakan pengenal unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.

Secara teknis, lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang ingin mengakses informasi nasabah harus mengajukan permintaan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI.

Selanjutnya, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan. Jika disetujui, data seperti riwayat transaksi (payment history) dan profil nasabah akan dibagikan kepada lembaga tersebut.

Akses data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang dan tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari BI.

Proses verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan keabsahan data NIK, serta dengan BPS dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Continue Reading

Previous: Liverpool Datangkan Striker Prancis Hugo Ekitike
Next: Juventus Memperpanjang Kontrak Federico Gatti Hingga 2030

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.