Bank Syariah Terbesar Akan Segera Hadir di Jawa Tengah, Menggabungkan 33 BPR-BKK
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Setya Ari Nugroho memberikan apresiasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Konsolidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di seluruh Jateng menjadi bank syariah. Jika rencana ini disetujui, nilai aset dari penggabungan 33 BPR-BKK tersebut diperkirakan akan mencapai Rp 12 triliun.
Setya menjelaskan bahwa Pemprov Jateng sudah memiliki BPR-BKK konvensional, dan tidak memungkinkan untuk membentuk yang baru. Oleh karena itu, satu-satunya pilihan adalah mengonsolidasikannya dalam bentuk bank syariah.
“Dan ini, insya Allah, akan menjadi BPR-BKK terbesar di Indonesia dengan aset Rp 12 triliun,” ungkap Setya pada Jumat (30/5/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, juga menyambut baik rencana konsolidasi ini. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah daerah yang memiliki lebih dari satu BPR-BKK diwajibkan untuk melakukan konsolidasi.
“Kita sudah memiliki BPR-BKK konvensional yang sudah dikonsolidasikan sebelumnya, maka opsinya sekarang adalah syariah,” kata Sumarno setelah rapat paripurna DPRD Jateng pada Rabu (28/5/2025).
Sumarno menambahkan, penggabungan 33 BPR-BKK menjadi bank syariah membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jawa Tengah.
Ia mengakui, tantangan konsolidasi termasuk penyusunan ulang struktur manajemen. Namun, secara operasional, konsolidasi diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.
“Dengan satu manajemen, kita hanya memerlukan satu direksi. Yang sebelumnya tersebar di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Ini tentu lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Raperda ini diajukan oleh Komisi C DPRD Jateng. Dalam rapat paripurna, anggota Komisi C Sudarsono menjelaskan alasan filosofis dan sosiologis di balik usul prakarsa ini.
Sudarsono menegaskan bahwa konsolidasi 33 BPR-BKK menjadi bank syariah bertujuan untuk mewujudkan ekonomi yang adil dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jateng, yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian, UMKM, dan sektor informal.
“Prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maysir menjadikan perbankan syariah sebagai sistem yang mengutamakan keadilan dan keseimbangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dasar hukum konsolidasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta POJK Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan dan memberdayakan masyarakat kecil dan menengah di Jateng.
