Bantahan Disdik Kota Bandung terhadap Isu Jual Beli Kursi SPMB
BERITA TERBARU INDONESIA,BANDUNG– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menolak tuduhan terkait dugaan jual beli kursi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 di jenjang SD dan SMP. Mereka mengindikasikan adanya pihak yang menyebarkan isu tersebut dengan tujuan yang belum jelas.
Plt Sekretaris Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto, menyatakan telah melakukan klarifikasi dan investigasi terkait dugaan jual beli kursi SPMB di empat sekolah tingkat SMP. Ia menyebutkan telah mengundang empat kepala sekolah dari masing-masing SMP dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).
- BPKH Limited Serahkan Uang Kompensasi Jamaah Haji Indonesia
- Iran Nyatakan Lanjutkan Operasi Militer ke Israel
- BEI Siapkan 13 Anggota Bursa Jadi Liquidity Provider Saham Mulai Kuartal III 2025
“Dugaan tersebut tidak terbukti, kemudian dilakukan tindak lanjut berita acara dan fakta integritas,” ujar Edy, Minggu (15/6/2025).
Edy mengungkapkan bahwa isu dugaan jual beli kursi SPMB ini muncul setiap tahun. Disdik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menyebarkan hal tersebut.
“Yang menyebarkan dari luar, masyarakat. Kami tidak tahu motivasinya,” tambahnya.
Edy menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Wali Kota Bandung, Farhan, pihaknya akan menindak tegas bahkan memecat ASN yang terbukti melakukan praktik jual beli kursi SPMB.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah memanggil empat kepala sekolah SMP untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli kursi pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Ia juga menyebut bahwa pihak inspektorat telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Pada dasarnya ini kan indikasi, kalau saya lebih senang galak di depan sebelum kejadian, saya cegah dulu semuanya. Jadi mudah-mudahan tidak terjadi kejadian yang sebenarnya,” ujar Farhan, Kamis (12/6/2025).
Farhan menyatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat sekolah negeri tingkat SMP. Dugaan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Terkait dugaan adanya penambahan kuota, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Farhan menekankan bahwa pihaknya berupaya melakukan pencegahan dan memastikan bahwa semua pelanggaran dapat dihentikan. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan secara bersama-sama terkait kasus tersebut.
“Sudah ada pemanggilan dari sekolah-sekolah itu, saya sudah bertemu dengan kepala-kepala sekolahnya, dan mereka diminta untuk melakukan penyelidikan,” tutur Farhan.
