Kejagung Tegaskan Tidak Ada Pergantian Jaksa Agung, Berita Hoaks
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis rumor yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan sumber informasinya tidak jelas.
“Kami baru mengetahui kabar tersebut dari beberapa media. Kami sangat terkejut karena sebenarnya informasi itu tidak benar. Itu adalah hoaks,” ujar Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).
- Penyidikan Korupsi Sritex, Kejagung: Bukti-Bukti Masih Dikumpulkan
- Kejagung Dalami Indikasi Kerugian Negara dari Kasus Sritex
- Kejagung Pastikan Banding atas Vonis Hakim Heru ‘Pembebas’ Ronald Tannur
Harli menegaskan bahwa ST Burhanuddin masih menjabat sebagai Jaksa Agung. “Beliau masih aktif bekerja seperti biasa, memberikan arahan dan petunjuk terkait pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan penuntutan,” ungkap Harli.
Harli juga menyatakan bahwa ST Burhanuddin masih terus melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi. “Kami rasa kabar pergantian Jaksa Agung itu hanya isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami menyatakan informasi itu tidak benar, dan merupakan hoaks,” tambah Harli.
Namun, Harli menekankan bahwa posisi Jaksa Agung termasuk dalam struktur kabinet pemerintahan, setingkat dengan menteri. Oleh karena itu, meskipun ada informasi tentang pergantian Jaksa Agung, penunjukan jabatan tersebut merupakan kewenangan prerogatif Presiden.
“Jabatan Jaksa Agung setingkat menteri, jadi merupakan prerogatif Presiden,” kata Harli.
Harli menegaskan tidak ada batasan usia bagi orang yang menduduki posisi Jaksa Agung. Karena itu, Jaksa Agung hanya akan pensiun jika pemerintahan yang berkuasa berakhir, atau dengan persetujuan dari Presiden.
“Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian Jaksa Agung, maka demikian adanya. Jabatan Jaksa Agung tidak memiliki batasan usia, berbeda dengan posisi jaksa karier yang usianya maksimal 60 tahun. Karena jabatan ini bersifat politis, tergantung pada Presiden yang memegang hak prerogatif,” jelas Harli.
Sejak akhir pekan lalu, beredar kabar di berbagai platform media digital tentang pergantian Jaksa Agung. Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengganti ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, dan surat penunjukkan Jaksa Agung yang baru sudah ada di meja Menteri Kesekretariatan Negara (Mensetneg).
Menurut informasi tersebut, pengganti ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung adalah pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dua nama pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta adalah Febrie Adriansyah, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Reda Mantovani, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
ST Burhanuddin yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung memegang jabatan tersebut sejak 2019 di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto memperpanjang masa jabatannya.
