Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar di Rute Semarang-Demak
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG – Pada Jumat, 16 Mei 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengungkap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025. Operasi ini berhasil mengamankan dua mobil boks yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Operasi yang berlangsung di jalur Semarang-Demak ini menandai suksesnya upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Rokok ilegal yang berhasil disita memiliki nilai total mencapai Rp 2,5 miliar, yang sekaligus menunjukkan besarnya kerugian yang dapat dihindari melalui operasi ini.
Pejabat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah tersebut. Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan melindungi industri rokok legal di Indonesia.
