Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji Plus, Totalnya Rp 2,4 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk 1.800 barang kiriman jamaah haji plus tahun 2025. Dari pembebasan bea masuk ini, tercatat nilai transaksi mencapai Rp 2,4 miliar sejak awal periode keberangkatan haji hingga Rabu (11/6/2025).
“Kami telah menerima 1.800 notifikasi barang yang mendapatkan fasilitas ini. Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir jika mereka membawa barang dengan nilai tinggi, karena kami tidak memberlakukan PDRI (pajak dalam rangka impor),” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat memeriksa kesiapan penyambutan jamaah haji yang kembali di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Rabu (11/6/2025) malam.
Anggito menjelaskan bahwa barang-barang jamaah haji yang dibebaskan dari bea masuk dan PDRI ini meliputi barang bawaan maupun barang kiriman. Ia memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan tertukar berkat sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa pengiriman barang oleh jamaah haji plus telah berlangsung sejak awal keberangkatan haji, sedangkan untuk jamaah haji reguler belum ada pengiriman.
“Pengiriman oleh jamaah haji ini sudah mencapai 1.800 item, dengan nilai mencapai 149.144 dolar AS (sekitar Rp 2,4 miliar dengan kurs Rp 16.260 per dolar AS) yang dibebaskan,” paparnya.
Kebijakan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang jamaah haji tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Ketentuan tersebut memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman jamaah haji berupa fasilitas dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman. Termasuk juga barang bawaan para jamaah.
Selain itu, diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04.2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, jamaah haji reguler mendapatkan pembebasan seluruhnya, sementara jamaah haji plus mendapatkan pembebasan hingga maksimal 2.500 dolar AS.
