BEI Menghapus Pencatatan Delapan Emiten Hari Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk menghapus pencatatan saham (delisting) dari delapan perusahaan. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai alasan.
Berdasarkan informasi dari Keterbukaan BEI, Senin (21/7/2025), delisting dilaksanakan jika Perusahaan Tercatat mengalami situasi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka, baik secara keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang cukup.
- Amankah Minum Air Kelapa Setiap Hari? Cek Jawabannya Menurut Ahli Gizi
- KCIC Menyediakan Lounge Khusus di Halim dan Padalarang
- Kata Siapa Ekonomi Gelap? Ini Capaian Investasi Menurut Presiden Prabowo
Selain itu, perusahaan tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa dan sahamnya telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai, dan/atau di semua Pasar, setidaknya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif pada tanggal 21 Juli 2025,” tulis Keterbukaan BEI.
Ini adalah delapan emiten yang mengalami delisting pada 21 Juli 2025:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Dengan dicabutnya status sebagai Perusahaan Tercatat, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai entitas terdaftar di BEI. BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar entitas yang mencatatkan sahamnya di BEI.
“Jika perusahaan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas BEI.
