Apakah Diperbolehkan Berharap Meninggal di Tanah Suci?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kematian adalah sesuatu yang pasti dan tidak bisa diubah waktunya dari ketetapan Allah.
“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan” (QS al-Ankabut: 57).
Oleh karena itu, ajaran Islam mengingatkan manusia untuk mempersiapkan diri sebelum kematian datang. Berdoalah kepada Allah agar kita terhindar dari akhir yang buruk (su’ul khatimah).
Setiap musim haji, sering terdengar berita mengenai jamaah yang meninggal di Tanah Suci. Apakah dibenarkan untuk berharap meninggal dalam kondisi sedang menjalankan ibadah haji?
Menurut Nahdlatul Ulama Online, mengharapkan kematian tidak selalu berarti buruk. Bahkan, bisa menjadi sunah jika didasari niat atau tujuan yang baik.
Contohnya, berharap mati sebagai syuhada di jalan Allah. Demikian juga dengan keinginan untuk wafat di Tanah Suci, seperti di Makkah, Madinah, atau Baitul Makdis.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa “Sunah untuk berharap meninggal di tempat yang mulia, seperti Makkah, Madinah, dan Baitul Makdis, dan sebaiknya disamakan juga dengan tempat-tempat orang saleh.”
Apakah sama antara mengharapkan syahid di Tanah Suci dengan mengharapkan kematian saja? Menurut Syekh Sayyid al-Bashri, berharap meninggal di tempat mulia bukanlah sekadar “mengharapkan kematian”, melainkan mengharapkan kondisi tertentu saat ajal tiba.
Syekh Ali Syibramalisi dan Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menjelaskan lebih lanjut. Jika harapan tersebut dihubungkan dengan perjalanan atau tahun tertentu, seperti saat berihram haji atau umrah, dan berharap meninggal di Tanah Suci sehingga tidak kembali ke Tanah Air, maka itu termasuk berharap kematian.
Berbeda dengan seseorang yang berharap kondisi tertentu saat ajalnya tiba, seperti berdoa untuk menjadi syahid atau berada di Tanah Suci saat ajal datang.
