Industri Tekstil Lokal Terancam, Impor Benang Asing Melonjak 300 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (BK Kemendag) untuk membahas dampak dari penolakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap industri tekstil dalam negeri.
Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil, mengungkapkan bahwa BMAD dan impor ilegal produk China dapat menjadi ancaman bagi industri tekstil domestik.
- Bocah di Bandung Barat Tewas Usai Berenang di Kubangan Air Bekas Tambang
- Perkuat Perlindungan Hutan Tropis di Komunitas Agama, IRI Indonesia Gandeng Matakin
- Dirut I.League Sebut BRI Super League 2025/26 Sebagai Era Baru Sepak Bola Indonesia
“Bagi investor asing, tidak ada jaminan iklim usaha yang adil jika barang impor terus masuk tanpa hambatan,” ujar Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/8/2025).
Farhan menyatakan bahwa BMAD seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi pelaku industri lokal. Beberapa investor asing melihat potensi untuk menghidupkan kembali mesin-mesin produksi. Namun, penolakan BMAD mempengaruhi keputusan investor.
Data dari APSyFI menunjukkan bahwa ada lonjakan impor benang filamen antara 70 persen hingga 300 persen sejak 2017. Farhan menekankan bahwa situasi ini perlu diperhatikan untuk menghindari risiko sosial dan ekonomi, seperti kredit macet, pengangguran, mesin mangkrak, serta penurunan kepercayaan generasi muda terhadap sektor manufaktur.
Farhan khawatir bahwa hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan deindustrialisasi. Oleh karena itu, APSyFI mendorong agar pemerintah membuat kebijakan yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Industri ini dibangun selama puluhan tahun. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal kedaulatan industri nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu dari China.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara keseluruhan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” jelas Budi.
