BPJPH Prioritizes Free Halal Certificates and Halal Product Service Centers
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa lembaganya akan memusatkan perhatian pada pembiayaan 3,5 juta sertifikat halal gratis serta pembentukan Unit Layanan Teknis Jaminan Produk Halal (UPT JPH) pada tahun 2026.
Hal ini menyusul persetujuan peningkatan anggaran BPJPH untuk tahun 2026 oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang berjumlah Rp 2,1 triliun, guna memperkuat pelaksanaan program sertifikasi halal dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan halal.
“Ini termasuk pendanaan untuk 3,5 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, serta pembentukan kantor regional BPJPH di seluruh Indonesia untuk memastikan akses yang lebih mudah terhadap layanan sertifikasi halal,” ujar Haikal dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.
Dia menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari tugas BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan jaminan produk halal di Indonesia.
“Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang di Indonesia untuk mengelola jaminan produk halal, BPJPH memiliki visi besar untuk tahun 2025-2029: mendirikan Pusat Halal Dunia pada 2029, sejalan dengan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” Haikal menegaskan.
Visi ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 dan mencerminkan dukungan BPJPH terhadap program kerja Presiden Prabowo Subianto.
Haikal lebih lanjut mencatat bahwa tambahan anggaran ini juga akan digunakan untuk memperkuat program jaminan halal lainnya.
“Ini termasuk upaya dalam digitalisasi, penyuluhan dan pendidikan publik, serta revisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan peraturan pemerintah terkait,” katanya.
“Semua ini akan dilaksanakan secara efisien, sesuai arahan presiden, dengan pertimbangan matang terhadap prioritas program dan dampaknya bagi masyarakat luas,” Haikal menyimpulkan.
