BPJPH Tekankan Signifikansi Pemda dalam Mempercepat Sertifikasi Halal
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menganggap kemitraan antara lembaganya dengan pemerintah daerah (pemda) dalam edukasi dan fasilitas sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal.
“Kerja sama ini penting sebagai bentuk kolaborasi antara BPJPH dan pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal, serta mendorong UMK agar bisa naik kelas dan menembus pasar nasional maupun internasional,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
- Peran Strategis Edukasi Halal, BPJPH: Kampus Bisa Jadi Lembaga Pemeriksa Halal dan Pendamping
- Indonesia dan Malaysia Memfasilitasi Akses Sertifikasi Halal
- Produk Halal Indonesia Menarik Perhatian di Thailand, Tembus Transaksi Miliaran
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penguatan sektor UMK ini akan memberikan manfaat yang signifikan baik bagi konsumen maupun produsen produk itu sendiri.
“Sertifikat halal ini menambah nilai dan jika bisa diekspor, maka ini akan meningkatkan pendapatan UMK sekaligus pendapatan daerah, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” ujar Haikal.
BPJPH telah melakukan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa pemda, salah satunya di Lampung.
Haikal menjelaskan, upaya ini selaras dengan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tahun lalu, mengenai pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam prioritas pembangunan daerah.
“Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sangat strategis, mengingat sertifikasi halal khususnya untuk UMK memerlukan dukungan anggaran melalui kebijakan fasilitasi yang berpihak,” kata Haikal.
Sebagai tindak lanjut, ia juga mendorong agar pemda dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Dalam aturan tersebut, terdapat ruang untuk mengintegrasikan program jaminan produk halal, khususnya melalui dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” ujarnya.
Selain melalui fasilitasi sertifikasi halal, dukungan juga diberikan melalui peningkatan kapasitas SDM di bidang halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi tugas pemantauan atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang relevan, serta integrasi program JPH dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan daerah.
