Bukan Hanya untuk Buzzer! Ini Manfaat Akun Kedua Bagi Pengguna Media Sosial
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan kepemilikan akun ganda (second account) di media sosial. Namun, usulan ini dianggap kurang tepat. Akun kedua tidak selalu digunakan untuk aktivitas negatif seperti buzzer, tetapi sering dimanfaatkan untuk tujuan privasi atau memisahkan konten pribadi dan profesional.
Pengamat media sosial, Enda Nasution, menyatakan banyak pengguna dari berbagai kalangan yang memiliki akun kedua untuk kebutuhan yang sah. Pengguna ini tidak hanya terdiri dari generasi muda seperti Gen Z, tetapi juga kalangan milenial hingga orang tua.
Second account sering digunakan oleh ibu-ibu, bapak-bapak, dan terutama Gen Z. Tujuannya bukan untuk tindakan merugikan, melainkan untuk menjaga privasi dan memantau aktivitas media sosial mereka,” kata Enda kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Jumat (18/7/2025).
Enda juga menilai larangan akun ganda tidak akan efektif dalam mengatasi masalah seperti penyebaran disinformasi atau aktivitas buzzer. Biasanya, buzzer mengoperasikan lebih dari dua akun.
“Kalau bicara soal buzzer, mereka bisa punya 10 atau 20 akun, bukan sekadar second account saja,” tambahnya.
Enda menekankan bahwa solusi terbaik bukanlah pelarangan, melainkan edukasi pengguna dan penegakan etika dalam penggunaan platform digital. Komitmen dari aktor-aktor besar seperti partai politik, pemerintah, dan korporasi untuk tidak menggunakan jasa buzzer juga sangat penting.
“Dan jika ketahuan menggunakan jasa buzzer, harus ada hukuman yang berat. Untuk meminimalkan buzzer perlu dimulai dari hulu, yaitu pihak yang membiayai,” ujar Enda.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa platform digital, Oleh Soleh mengusulkan pelarangan second account di setiap media sosial. Usulan ini diusulkan untuk dicantumkan dalam RUU Penyiaran. Menurut Oleh, second account sering disalahgunakan untuk buzzer, sehingga dianggap merusak dan menjadi ancaman.
