Pandangan Bung Hatta tentang Demokrasi Asli Indonesia (Bagian II – Akhir)
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mengapa dalam demokrasi desa—yang dikenal sebagai demokrasi asli Indonesia—kedaulatan politik dapat berjalan seiring dengan kedaulatan ekonomi? Hatta menjelaskan bahwa demokrasi ini kokoh bertahan bahkan di bawah feodalisme, karena tanah sebagai faktor produksi utama merupakan milik bersama masyarakat desa. Tanah tidak dimiliki oleh raja.
“Siapa yang kehilangan hak atas tanah, kehilangan kebebasannya. Ia terpaksa bergantung pada orang lain, menjadi budak pekarangan tuan tanah,” tulis wapres pertama RI, Mohammad Hatta, dalam karyanya, Demokrasi Kita.
- KPK Cegah Eks Menag Yaqut dan Mertua Menpora Keluar Negeri
- Menuju Swasembada Gula Nasional
- Ilham Maulana, Mahasiswa UNM Dirikan Startup Inercorp, Dukung Talenta Digital Indonesia
Dengan milik bersama atas tanah, setiap orang dalam menjalankan kegiatan ekonominya merasa perlu mendapatkan persetujuan dari komunitasnya. Dari sinilah lahir gotong royong, yaitu usaha yang berat tidak dilakukan sendirian, melainkan secara kolektif. Bahkan, hal-hal yang dalam pandangan Barat dianggap pribadi, seperti mendirikan rumah, dilakukan secara gotong royong di desa-desa Nusantara.
Bung Hatta juga menjelaskan dua ciri penting lainnya dari demokrasi desa sebagai demokrasi asli Indonesia. Kedua ciri tersebut adalah hak untuk mengajukan protes bersama terhadap peraturan raja yang dianggap tidak adil dan hak rakyat untuk meninggalkan wilayah kekuasaan raja apabila mereka tidak lagi nyaman tinggal di sana.
Dulu, jika rakyat merasa keberatan dengan peraturan dari pejabat daerah, mereka berbondong-bondong ke alun-alun. Mereka berdiri dan duduk lama di depan rumah pejabat tersebut. Mereka tidak melakukan apa-apa, namun kehadiran mereka jelas menunjukkan ketidakpuasan terhadap penguasa.
“Ini adalah bentuk demonstrasi damai. Jarang sekali rakyat Indonesia yang sabar dan patuh melakukan ini. Namun, jika hal ini terjadi (datang berbondong-bondong), maka itu menjadi pertimbangan bagi penguasa untuk mencabut atau mengubah perintahnya,” jelas Hatta.
Dalam demokrasi saat ini, protes secara “massal dan damai” dapat terjadi di tempat pemungutan suara saat pemilu. Rakyat bisa memberikan protes keras kepada mereka yang pernah menjadi wakil atau pemimpin mereka dengan cara tidak memilih mereka lagi untuk periode berikutnya.
Bung Hatta menyadari, tidak semua aspek dari demokrasi desa yang terlihat bagus dapat diterapkan pada tingkat yang lebih tinggi dan modern. Namun, sebagai dasar atau prinsip, demokrasi desa tetap bisa dipakai oleh bangsa Indonesia.
“Demokrasi desa yang sangat kuat hidupnya juga menjadi dasar bagi pemerintahan otonomi yang luas di daerah-daerah sebagai cermin dari (prinsip) ‘pemerintahan dari yang diperintah,’” tulisnya.
