Larangan Berjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan Diberlakukan di Daerah Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di pinggir jalan. Langkah ini diambil karena dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan, khususnya di sepanjang jalur protokol Cianjur.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menyampaikan pada Jumat (16/5/2025), bahwa pedagang hewan kurban diarahkan untuk berjualan di pasar hewan.
“Pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan sebaiknya berjualan di pasar hewan,” ujar Aris.
Aris menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada pedagang mengenai aturan ini agar transaksi jual beli hewan kurban dapat berlangsung aman dan tertib di lokasi yang diperkenankan.
Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, kebutuhan hewan kurban terutama sapi di Cianjur berkisar antara 3.000 hingga 4.000 ekor. Hal ini mendorong banyak pedagang untuk menjual sapi di pinggir jalan dengan alasan lebih ramai pembeli dibandingkan di pasar hewan yang lokasinya terbatas.
“Kami bersama dinas terkait akan memberikan edukasi agar para pedagang dapat mematuhi larangan berjualan di pinggir jalan karena dapat merusak keindahan kota dan kepentingan umum,” tambah Aris.
