Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • Dalil Legalitas Skema Murur dan Tanazul Haji
  • Agama

Dalil Legalitas Skema Murur dan Tanazul Haji

Agus Haryanto Mei 31, 2025
dalil-dibolehkannya-skema-murur-dan-tanazul-haji

Dalil Legalitas Skema Murur dan Tanazul Haji

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi kembali mengadopsi skema murur dalam pelaksanaan haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Melalui penerapan skema ini, jamaah yang termasuk dalam kategori lansia, disabilitas, maupun pendamping tidak lagi harus mabit di Muzdalifah, melainkan langsung diantar dengan bus menuju Mina.

Penerapan skema ini saat Mabit di Muzdalifah telah terbukti efektif pada hajatan tahun sebelumnya. Selain murur, PPIH juga akan mengimplementasikan skema tanazul untuk mengurangi kepadatan di Mina. Jamaah yang mengikuti skema tanazul dan tinggal di sekitar jamarat tidak harus bermalam di tenda Mina.

Kedua skema ini diterapkan karena didukung oleh dasar hukum syariah yang kuat. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini diperbolehkan dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

KH Ulinnuha menjelaskan bahwa dalam fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam situasi tertentu, seperti alasan fisik, usia lanjut, atau alasan syar’i lainnya, jamaah diperbolehkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah.

“Dalam riwayat sahih, beberapa sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Oleh karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” tambahnya.

Tahun ini, sekitar 50 ribu jamaah termasuk dalam kelompok yang akan mengikuti skema murur.

Continue Reading

Previous: Jejak Peradaban di Nusantara: Penemuan Sejarah dan Antropologi
Next: 14 Korban Jiwa Akibat Longsor di Gunung Kuda, Delapan Orang Belum Ditemukan

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.