Dalil Legalitas Skema Murur dan Tanazul Haji
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi kembali mengadopsi skema murur dalam pelaksanaan haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Melalui penerapan skema ini, jamaah yang termasuk dalam kategori lansia, disabilitas, maupun pendamping tidak lagi harus mabit di Muzdalifah, melainkan langsung diantar dengan bus menuju Mina.
Penerapan skema ini saat Mabit di Muzdalifah telah terbukti efektif pada hajatan tahun sebelumnya. Selain murur, PPIH juga akan mengimplementasikan skema tanazul untuk mengurangi kepadatan di Mina. Jamaah yang mengikuti skema tanazul dan tinggal di sekitar jamarat tidak harus bermalam di tenda Mina.
Kedua skema ini diterapkan karena didukung oleh dasar hukum syariah yang kuat. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini diperbolehkan dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa dalam fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam situasi tertentu, seperti alasan fisik, usia lanjut, atau alasan syar’i lainnya, jamaah diperbolehkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, beberapa sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Oleh karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” tambahnya.
Tahun ini, sekitar 50 ribu jamaah termasuk dalam kelompok yang akan mengikuti skema murur.
