Danantara Minta BUMN Non-Publik Tunda RUPS, Ini Tanggapan OJK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi instruksi penundaan aksi korporasi dan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN non-publik atau non-Tbk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). OJK menganggap bahwa kebijakan tersebut merupakan hak Danantara, sehingga memiliki otoritas untuk melakukannya.
‘Terkait kebijakan Danantara mengenai aksi korporasi yang akan dievaluasi terlebih dahulu oleh BPI Danantara dan holding operasional, tentunya itu adalah kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN-BUMN yang berada di bawahnya,’ kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2025, Jumat (9/5/2025).
Mahendra menyatakan bahwa kebijakan Danantara tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan BUMN-BUMN di bawah BPI Danantara. OJK memahami hak tersebut.
‘Tentu kami mengerti itu adalah kewenangan dan kebijakan Danantara sebagai pemegang saham,’ tegas Mahendra.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengonfirmasi adanya instruksi untuk menunda RUPS dan aksi korporasi di BUMN non-publik. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan operasional BUMN berjalan dengan baik dan efisien.
‘Danantara sebagai pemegang saham, tentunya untuk memastikan operasional berjalan dengan baik dan benar serta lebih mengefisiensikan. Jadi kembali lagi ke penciptaan nilai dan Danantara juga memiliki target-target yang telah ditetapkan,’ ujar Rosan setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Rosan menjelaskan bahwa Prabowo meminta evaluasi dan penilaian terhadap seluruh BUMN. Langkah ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dipimpin oleh direksi terbaik berdasarkan sistem meritokrasi.
‘Ya, karena kita kembali lagi, yang dipilih ini sesuai dengan yang Bapak (Presiden) sampaikan, itu adalah yang terbaik berdasarkan meritokrasi,’ kata Rosan.
Dia menekankan bahwa BUMN harus dipilih oleh orang-orang terbaik di bidangnya untuk mencegah korupsi atau praktik negatif lainnya. ‘Seperti dalam pemilihan tim untuk Danantara, itu terdiri dari tim yang terbaik di bidangnya, yang seperti dikatakan Bapak (Presiden), cinta tanah air. Jika cinta tanah air, tidak akan melakukan hal negatif, korupsi, dan lainnya,’ ungkap Rosan.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 mengenai Arahan Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Salah satu instruksi dalam surat itu adalah menunda seluruh RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, hingga kajian dan evaluasi menyeluruh dilakukan oleh BPI Danantara dan holding operasional.
Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik. RUPS bagi perusahaan Tbk sudah berlangsung.
