Dasco Minta Aturan Royalti Tidak Menyulitkan Pelaku Usaha
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengimbau pemerintah agar tidak mempersulit pelaku usaha di Indonesia terkait pemutaran lagu di tempat komersial. Hal ini disampaikan Dasco menanggapi adanya sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena khawatir dengan masalah royalti.
“Kami telah meminta Kementerian Hukum dan HAM, yang juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk menyusun aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Sufmi Dasco, Senin (4/8/2025).
- Fadli Zon Akui Ketakutan Kafe Kena Royalti karena Putar Lagu Indonesia, akan Dicari Jalan Keluar
- Kopi Kenangan Pastikan Bayar Royalti Musik yang Diputar di Gerai
- Kemenkum Tegaskan Pemutaran Musik Komersial Wajib Bayar Royalti
Langkah ini perlu dilakukan sembari menunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas di parlemen. “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah berlangsung di DPR,” tambahnya.
Dasco menekankan perhatian DPR RI terhadap polemik royalti lagu musisi Indonesia dan kaitannya dengan aturan pemutaran lagu di ruang komersial. “DPR RI juga mengamati dinamika yang terjadi dalam dunia musik baru-baru ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (3/8/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi untuk masalah yang dihadapi kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran royalti. “Kami akan mencari solusi yang saling menguntungkan karena memang ada kesalahpahaman dan ketakutan semacam itu,” ujar Menbud di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Fadli menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, tetapi juga memerlukan keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, terutama terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI). Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, akan ada inisiasi koordinasi antarinstansi untuk mencari solusi yang adil bagi industri musik dan pemilik usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Ia menambahkan bahwa layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik didengarkan di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Agung menyebutkan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
