Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Dasco Minta Aturan Royalti Tidak Menyulitkan Pelaku Usaha
  • Berita

Dasco Minta Aturan Royalti Tidak Menyulitkan Pelaku Usaha

Andi Pratama Agustus 4, 2025
dasco-minta-aturan-royalti-tak-bikin-ribet-pelaku-usaha

Dasco Minta Aturan Royalti Tidak Menyulitkan Pelaku Usaha

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengimbau pemerintah agar tidak mempersulit pelaku usaha di Indonesia terkait pemutaran lagu di tempat komersial. Hal ini disampaikan Dasco menanggapi adanya sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena khawatir dengan masalah royalti.

“Kami telah meminta Kementerian Hukum dan HAM, yang juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk menyusun aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Sufmi Dasco, Senin (4/8/2025).

  • Fadli Zon Akui Ketakutan Kafe Kena Royalti karena Putar Lagu Indonesia, akan Dicari Jalan Keluar
  • Kopi Kenangan Pastikan Bayar Royalti Musik yang Diputar di Gerai
  • Kemenkum Tegaskan Pemutaran Musik Komersial Wajib Bayar Royalti

Langkah ini perlu dilakukan sembari menunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas di parlemen. “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah berlangsung di DPR,” tambahnya.

Dasco menekankan perhatian DPR RI terhadap polemik royalti lagu musisi Indonesia dan kaitannya dengan aturan pemutaran lagu di ruang komersial. “DPR RI juga mengamati dinamika yang terjadi dalam dunia musik baru-baru ini,” katanya.

Sebelumnya, pada Minggu (3/8/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi untuk masalah yang dihadapi kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran royalti. “Kami akan mencari solusi yang saling menguntungkan karena memang ada kesalahpahaman dan ketakutan semacam itu,” ujar Menbud di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Fadli menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, tetapi juga memerlukan keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, terutama terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI). Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, akan ada inisiasi koordinasi antarinstansi untuk mencari solusi yang adil bagi industri musik dan pemilik usaha.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Ia menambahkan bahwa layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik didengarkan di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Agung menyebutkan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Continue Reading

Previous: OJK: Tarif 19 Persen Tingkatkan Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Dagang
Next: Hebat! Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Berhasil Raih Perak di Kejuaraan Silat Dunia

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.