Data Imigrasi Ungkap Destinasi Eks Staf Khusus Nadiem Makarim
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengungkap bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Jurist Tan, telah menuju Singapura berdasarkan informasi perlintasan imigrasi terbaru. Jurist Tan sebelumnya adalah staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Yang bersangkutan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan maskapai Singapore Airlines,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Jurist Tan tercatat melewati imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hingga kini, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum kembali ke Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan sampai 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” lanjut Yuldi.
Saat ini, Jurist Tan berada dalam status pencegahan bepergian. Permohonan pencegahan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, serta MUL (Mulyatsyah) sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan petunjuk pelaksanaan program digitalisasi Kemendikbudristek yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS.
Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 triliun. SW dan MUL saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari terhitung sejak Selasa (15/7/2025), sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung kronisnya, sedangkan Jurist Tan masih dalam pencarian oleh penyidik.
