Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Langkah yang Akan Dilakukan Wali Kota Farhan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG– Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kesiapannya dalam memantau pelaksanaan jam malam di Kota Bandung. Pengawasan ini direncanakan akan diiringi dengan razia terhadap minuman beralkohol di daerah tersebut.
“Jika gubernur sudah memberikan instruksi, kita akan melaksanakannya. Kita tunggu surat resmi dan akan kita jalankan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Farhan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan razia terhadap minuman beralkohol ilegal. Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan banyak kejadian yang tidak diinginkan. “Kami akan menindak tegas, karena saat pembersihan setelah pawai kemarin, ditemukan banyak sekali botol minuman beralkohol. Akibatnya memang menimbulkan banyak masalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menandatangani pemberlakuan jam malam bagi siswa di Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Jumat (23/5/2025). Anak-anak diharapkan berada di dalam rumah paling lambat pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu.
Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik membahas penerapan jam malam bagi peserta didik untuk menciptakan generasi Panca Waluya Jabar. Surat ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, serta Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Isi dari surat edaran tersebut mencakup pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, ada pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik juga diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali. Selain itu, peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali dalam situasi darurat atau keadaan lainnya, juga diperbolehkan dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang sedang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.
Pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan oleh bupati dan wali kota di Jawa Barat dengan mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat. Dinas Pendidikan Jabar mengkoordinasikan satuan pendidikan menengah dan khusus.
Bupati dan wali kota di Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Dinas Pendidikan Jabar akan bekerja sama dengan Kemenag Jabar untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam ini.
