Dedi Mulyadi Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2025
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada Juni 2025, kini diperpanjang hingga September 2025. Dedi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami ingin menyampaikan bahwa, karena banyaknya antrian warga yang ingin melunasi pajak kendaraan yang tertunggak, kami memutuskan memperpanjang masa pengampunan pajak untuk penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Masa perpanjangan ini berlaku sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).
Dalam perpanjangan kali ini, terdapat perbedaan kebijakan dari periode sebelumnya. Khusus untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembayaran hanya diperlukan untuk dua tahun saja.
“Jika sebelumnya Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) harus dibayar penuh sesuai dengan durasi penunggakan, kini ada kebijakan baru dari Dirut Jasa Raharja. Pemilik kendaraan di Jawa Barat cukup membayar iuran Jasa Raharjanya untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan,” jelasnya.
Dedi juga mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak selama program pemutihan ini masih berlangsung. “Mari selesaikan kewajiban pajak Anda sekarang, karena setelah ini akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat yang melarang kendaraan beroperasi di wilayah Jawa Barat jika pajaknya belum dibayar,” tandasnya.
