Aksi Protes Terbesar di Belanda dalam Dua Dekade Terakhir Tuntut Penghentian Genosida di Gaza
BERITA TERBARU INDONESIA, DEN HAAG — Lebih dari 100 ribu orang berkumpul di Den Haag pada Ahad (18/5/2025) menuntut pemerintah Belanda untuk bersikap tegas terhadap aksi kekejaman Israel di Gaza. Demonstrasi ini, yang diorganisir oleh koalisi lokal dan internasional, membawa tema “Tarik Garis Merah untuk Gaza”.
Menurut panitia, aksi ini menandai protes terbesar di Belanda selama 20 tahun terakhir. Foto dan video yang beredar di media sosial menunjukkan massa aksi mengenakan pakaian serba merah memenuhi jalan menuju Malieveld Square.
- Houthi Tidak Hentikan Serangan ke Bandara Ben Gurion, Mengganggu Lalu Lintas Penerbangan Internasional Israel
- Israel Serang RS Indonesia, MER-C Menyebut Getarannya Seperti Gempa Bumi
- RS Indonesia Terisolasi, Layanan Medis di Gaza Utara Lumpuh Total
Menurut data resmi, lebih dari 70 ribu orang hadir dalam aksi ini, sementara Oxfam Novib, salah satu LSM yang terlibat, melaporkan kehadiran 100 ribu orang pada hari itu.
Juru bicara aksi menekankan bahwa ratusan warga Gaza telah meninggal karena kelaparan sejak Maret. Mereka menuding pemerintah Belanda berdiam diri atas kekejaman Israel di Gaza.
Amnesty International menyatakan bahwa meskipun Israel terus melanggar hukum perang, pemerintah Belanda belum “menarik garis merah” dan tetap enggan bertindak untuk mengakhiri impunitas. Pertemuan antara LSM dan pemerintah Belanda untuk membahas isu Gaza sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Selain membawa spanduk besar dengan tulisan “Tarik Garis Merah untuk Gaza”, massa juga meneriakkan slogan seperti “Pemerintah Schoof tuli,” “Pemerintah memalukan, tangan Anda berlumuran darah,” “Belanda membayar bom-bom Israel,” “Merdekakan Palestina,” “Tidak akan ada damai dalam pendudukan,” “Hentikan genosida,” “Hentikan pembunuhan anak-anak.”
Sejak Oktober 2023, Israel dilaporkan telah membunuh setidaknya 53 ribu warga Palestina, termasuk banyak wanita dan anak-anak. Mahkamah Kriminal Internasional pada November tahun lalu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Pidana Internasional.
