Kritik Tom Lembong Terhadap Vonis Hakim
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengungkapkan bahwa tidak ada bukti niat jahat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Tidak ada yang disebut mens rea. Saya kira itu yang paling penting,” kata Tom Lembong ketika ditemui setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya didasarkan pada tuduhan pelanggaran aturan.
Menurutnya, majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Menurut Lembong, undang-undang dan peraturan yang berlaku jelas memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan bahan pokok.
“Saya mencatat dengan teliti bahwa Majelis Hakim sebenarnya mengabaikan wewenang yang saya miliki,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan, khususnya kesaksian dan pendapat ahli yang menyatakan bahwa menteri teknis adalah pihak yang berwenang dalam kegiatan importasi gula, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi menteri.
Tom Lembong merasa hal ini adalah kejanggalan yang cukup besar, sehingga dia menyesalkan keputusan Majelis Hakim.
Mengenai hukuman yang dijatuhkan, Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Dalam kasus korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong meliputi penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dia juga didenda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp750 juta subsider kurungan enam bulan.
