Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kritik Tom Lembong Terhadap Vonis Hakim
  • Berita

Kritik Tom Lembong Terhadap Vonis Hakim

Agus Santoso Juli 19, 2025

Kritik Tom Lembong Terhadap Vonis Hakim

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengungkapkan bahwa tidak ada bukti niat jahat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“Tidak ada yang disebut mens rea. Saya kira itu yang paling penting,” kata Tom Lembong ketika ditemui setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya didasarkan pada tuduhan pelanggaran aturan.

Menurutnya, majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Menurut Lembong, undang-undang dan peraturan yang berlaku jelas memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan bahan pokok.

“Saya mencatat dengan teliti bahwa Majelis Hakim sebenarnya mengabaikan wewenang yang saya miliki,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan, khususnya kesaksian dan pendapat ahli yang menyatakan bahwa menteri teknis adalah pihak yang berwenang dalam kegiatan importasi gula, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi menteri.

Tom Lembong merasa hal ini adalah kejanggalan yang cukup besar, sehingga dia menyesalkan keputusan Majelis Hakim.

Mengenai hukuman yang dijatuhkan, Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Dalam kasus korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong meliputi penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dia juga didenda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut tujuh tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp750 juta subsider kurungan enam bulan.

Continue Reading

Previous: Kebanggaan Pemain Filipina Meski Harus Kalah dari Indonesia
Next: Profil Dennie Arsan Fatrika, Pemimpin Sidang Vonis Tom Lembong

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.