Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Tambahan: Alasan Pembagian 50 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Gus Yaqut akan menghadapi pertanyaan mengenai distribusi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2024.
“Menurut undang-undang, pembagian kuota haji reguler dan khusus diatur 92 persen dan delapan persen. Mengapa bisa menjadi 50 persen masing-masing?” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8).
Selain itu, Asep menyatakan bahwa penyelidik KPK akan menyelidiki alur perintah serta aliran dana terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus yang dinilai tidak sesuai tersebut.
“Kami berharap beliau hadir untuk memberikan penjelasan agar semuanya menjadi jelas. Jika ada diskresi atau perintah, harap disampaikan agar terang,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua minggu lalu terkait dugaan kasus korupsi kuota haji khusus.
