Kebangkrutan Sritex Penyebab Peningkatan PHK di Jawa Tengah
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah memicu peningkatan signifikan dalam angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah. Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan atas informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyebutkan jumlah PHK nasional dari Januari hingga 23 April 2025 sebanyak 24.036 kasus, dengan sebagian besar terjadi di Jawa Tengah.
“Karena Sritex, angka PHK di Jateng melonjak. Tanpa Sritex, angka PHK kita hanya dua ribu,” jelas Aziz dalam wawancara di kantornya di Semarang, Rabu (7/5/2025).
Aziz menjelaskan bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024, namun PHK baru terjadi pada Februari 2025. “Pemutusan hubungan kerja di Sritex baru dilakukan pada bulan Februari, memasuki tahun 2025,” tambahnya.
Menurut Aziz, jumlah PHK di Jawa Tengah selama periode Januari hingga April mencapai sekitar 12 ribu, dengan sekitar 10 ribu di antaranya berasal dari Sritex.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex yang terkena PHK hampir selesai. Namun, hak pekerja berupa pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri masih belum terpenuhi.
“Kurator berkomitmen untuk memberikan THR dan pesangon setelah penjualan aset Sritex,” ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Sukoharjo akan memantau proses pembayaran pesangon dan THR kepada pekerja Sritex yang terkena PHK. “Kurator berkomitmen untuk memprioritaskan hak pekerja dalam proses penyelesaian,” katanya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan bahwa jumlah PHK dari Januari hingga 23 April 2025 mencapai 24.036 kasus. Angka ini hampir sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus.
Yassierli menyebutkan bahwa dalam periode tersebut, tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.692 orang), Jakarta (4.648 orang), dan Riau (3.546 orang). Sektor yang paling banyak terkena PHK adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta layanan jasa lainnya.
