Eks Sekda Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bandung Smart City
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, dituntut hukuman enam tahun dan enam bulan penjara atas dugaan memberikan suap senilai Rp 1 miliar kepada anggota DPRD Kota Bandung. Ema berencana melakukan pembelaan dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (12/6/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung. Rizky menegaskan akan menghadirkan fakta-fakta objektif yang terungkap selama persidangan.
“Kami akan memaparkan fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan dari saksi atau alat bukti lainnya,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Rizky menyatakan bahwa jaksa menuntut berdasarkan dakwaan sebelumnya, dan menganggap kliennya menerima gratifikasi serta menyuap anggota DPRD Kota Bandung.
“Fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah memerintahkan Dadang (eks Kadishub) baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memberikan uang kepada anggota dewan,” katanya.
Rizky juga menyoroti bahwa keterangan Dadang Darmawan tidak dipertimbangkan, sehingga JPU menilai Ema Sumarna melakukan suap kepada anggota dewan.
Sebelumnya, Ema Sumarna dituntut hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Dia diyakini terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Jaksa juga menuntut Ema untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta setelah dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, jaksa menyatakan harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menuduh Ema Sumarna sebagai pejabat negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ema juga diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
