Pemerintah Finalisasi Peraturan Baru Pajak Kripto
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelesaikan aturan baru terkait pajak transaksi aset kripto. Langkah ini diambil seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
“Sebelumnya kami mengelompokkan kripto sebagai bagian dari komoditas. Namun, ketika beralih menjadi instrumen keuangan, maka aturan tersebut perlu disesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Namun demikian, Bimo belum mengungkapkan detail perubahan yang akan dilakukan dalam regulasi pajak kripto ke depan. Saat ini, pajak atas transaksi kripto masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Dalam Pasal 5 aturan tersebut, penyerahan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, jika dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto. Sementara itu, jika dilakukan oleh penyelenggara lain, tarifnya sebesar 2 persen dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi.
Selain PPN, Pasal 21 PMK 68/2022 juga mengatur pengenaan PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi jual beli menggunakan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang atau jasa.
Perubahan status kripto menjadi instrumen keuangan membuka ruang untuk revisi skema perpajakan yang berlaku saat ini. DJP menilai penyesuaian ini penting agar kebijakan tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pasar keuangan digital.
Langkah ini dianggap penting di tengah meningkatnya transaksi kripto di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku ekonomi digital. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kepastian hukum bagi pelaku pasar aset digital.
