DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan untuk Sekolah Swasta yang Gratiskan SPP
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan beberapa ketentuan bagi sekolah swasta yang berencana menggratiskan biaya sumbangan pendidikan (SPP) bagi para siswanya untuk menjamin kualitas lulusan mereka. Saat ini, ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan, “Ketika sekolah swasta digratiskan, harus ada jaminan terhadap kualitasnya. Jangan sampai sudah gratis tetapi kualitasnya tidak dapat diukur atau tidak sesuai dengan harapan,” ujar Nahdiana di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
Nahdiana menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dia menambahkan bahwa persyaratan tersebut masih dalam pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Nahdiana, “Kami sedang berdiskusi dengan OPD lainnya untuk menentukan kualifikasi dan persyaratan bagi sekolah swasta.”
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan bahwa ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis, namun Nahdiana tidak merinci sekolah mana yang dimaksud.
Mengenai sekolah swasta gratis, Pemprov DKI juga telah menyiapkan proyek percontohan yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami juga berkoordinasi dengan beberapa daerah untuk menanggapi putusan MK ini. Semoga DKI Jakarta bisa menjadi tempat belajar, karena sebelum keputusan MK, kami sudah memutuskan akan ada sekolah gratis, dimulai dari 40 sekolah swasta,” tambah Nahdiana.
Dia berpendapat bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dihimpun melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menunjukkan bahwa jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta, adalah 2.715 (SD) dan 1.342 (SMP) yang berjumlah total 4.057 sekolah.
