Dokter Sebut ASI Eksklusif Sehat dan Ramah Lingkungan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dokter Spesialis Anak, dr Fatimah Sania Sp.A, dari Rumah Sakit Universitas Indonesia menegaskan bahwa menyusui anak dengan Air Susu Ibu (ASI) adalah langkah yang mendukung keberlanjutan lingkungan bila dibandingkan dengan penggunaan susu formula.
Hal ini karena ASI dihasilkan secara alami oleh tubuh ibu, sedangkan pembuatan susu formula memerlukan proses yang panjang mulai dari produksi hingga distribusi.
“Menyusui adalah metode alami yang ramah lingkungan karena mengurangi ketergantungan pada susu formula dan kemasan plastik. Menyusui juga berkontribusi pada kelestarian planet,” ujar Sania dalam seminar daring yang diadakan oleh RS UI pada Senin (4/8/2025).
Menurut sebuah jurnal terbitan tahun 2022, susu formula berdampak lebih besar pada lingkungan dengan tingkat 35–72 persen lebih tinggi dibandingkan menyusui langsung.
Salah satu dampak lingkungan dari susu formula yang dilaporkan oleh penelitian Elle Cecilie Andresen dan timnya adalah potensi pemanasan global sebesar 38 persen lebih tinggi dibandingkan ASI eksklusif.
Selain itu, dampak susu formula terhadap keasaman tanah mencapai 53 persen dan pencemaran air hingga 54 persen lebih tinggi daripada pemberian ASI langsung kepada bayi. Oleh karena itu, Sania merekomendasikan ibu-ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Manfaat ASI tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan.
“Pemberian ASI adalah langkah yang menguntungkan tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga jangka panjang, bahkan untuk generasi masa depan,” katanya.
Sania berharap masyarakat semakin sadar bahwa menyusui memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan mengatasi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia juga mendukung pemberian ASI eksklusif melalui regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 42. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga usia enam bulan, kecuali ada indikasi medis.
Untuk mencapai keberhasilan pemberian ASI, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat secara luas. Keluarga, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat memiliki kewajiban untuk mendukung ibu dan bayi dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus.
