DPP Perbasi Tegaskan Sanksi DPD Perbasi Jabar untuk Mikha Haidar Berlaku Secara Nasional
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — DPP Perbasi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi kekerasan dalam olahraga basket di Indonesia. Organisasi tertinggi basket Indonesia ini memperkuat keputusan DPD Perbasi Jawa Barat yang menjatuhkan sanksi larangan bertanding selama lima tahun kepada Mikha Haidar Pradipta.
Sekjen DPP Perbasi, Nirmala Dewi, saat dihubungi BERITA TERBARU INDONESIA pada Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa DPP Perbasi telah menerbitkan surat keputusan untuk Mikha Haidar. Pebasket amatir tersebut dilarang berpartisipasi dalam kejuaraan basket selama lima tahun di seluruh kompetisi resmi Perbasi di Indonesia.
Perbasi meminta Haidar untuk mematuhi surat keputusan nomor: 022/SK DPP PERBASI/VII/2025 yang diterbitkan pada Jumat (1/8/2025), ditandatangani oleh Ketum DPP Budisatrio Djiwandono dan Sekjen DPP Perbasi Nirmala Dewi.
Nirmala menegaskan, “Jika yang bersangkutan melanggar surat keputusan sanksi larangan bermain lima tahun ini, akan ada sanksi lebih lanjut,” katanya kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Senin (4/8/2025).
Dalam surat keputusannya, DPP Perbasi menyatakan bahwa sanksi dari DPD Perbasi Jabar harus diperluas ke tingkat nasional. Mengingat pelanggaran oleh Haidar melanggar integritas dan disiplin dalam olahraga basket, yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
Haidar dituduh melanggar Kode Etik, yang bertentangan dengan nilai-nilai sportivitas dalam olahraga basket, pada turnamen Menikmati 3×3 Basketball pada 05-06 Juli 2025 di Living World, Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.
DPP Perbasi menyatakan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan oleh DPD Perbasi Jabar kepada Haidar berupa larangan berpartisipasi dalam seluruh kegiatan bola basket selama lima tahun sebagai pemain, pelatih, asisten pelatih, dan ofisial berlaku di seluruh Indonesia.
“Keputusan DPP Perbasi ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket, dengan tujuan memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang,” tulis DPP Perbasi dalam SK tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Agustus.
