Dua Anggota Akun ‘Gay Tuban’ Ditangkap Setelah 14 Tahun Menjalin Hubungan
BERITA TERBARU INDONESIA, LAMONGAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur berhasil menangkap dua pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook ‘Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro’. Grup ini diketahui menyebarkan konten yang mengandung unsur asusila sesama jenis.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengungkapkan bahwa dua individu tersebut berinisial MYM (31) yang merupakan warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) yang bertempat tinggal di Kecamatan Sugio.
“Keduanya terlibat dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif menyebarluaskan foto serta video yang melanggar nilai kesusilaan,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook dan aplikasi pesan Michat, di mana mereka sering membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua orang yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar yang berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik keduanya.
