Kontroversi Portal Kereta di Jember yang Dibongkar Pemkab dan Masyarakat
BERITA TERBARU INDONESIA, JEMBER — Pembongkaran portal dimensi atas dengan tinggi 2,4 meter yang terletak di perlintasan sebidang di Kelurahan Baratan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menjadi viral di media sosial. Portal tersebut dipasang PT KAI Daop 9 Jember pada Selasa (22/4/2025).
“Kami membongkar portal ini karena dinilai melanggar peraturan dan yang berwenang atas jalan tersebut adalah Pemkab Jember,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, Jalan Rasamala adalah jalan kelas 3 yang pengelolaannya berada di Pemkab Jember. Oleh karena itu, Dishub Jember memiliki kewenangan atas jalan tersebut dan batasan tinggi portal seharusnya 3,5 meter sesuai ketentuan.
“Yang dipasang pihak KAI tidak sesuai dengan spesifikasinya dan seharusnya menunggu karena kami masih dalam proses mencari petugas yang bersedia menjaga palang perlintasan. Itu tidak mudah,” tuturnya.
Dishub Jember membongkar portal tersebut yang disaksikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait karena hal ini menjadi keluhan warga dalam program “Wadul Gus e”.
Pihaknya juga memastikan telah menugaskan tiga orang dari masyarakat yang dibantu oleh kepala desa setempat untuk menjaga JPL 162 sesuai dengan permintaan PT KAI Daop 9 Jember.
