Pengungkapan Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura: Juga Terjadi di Indonesia, Total 43 Bayi, 1 Meninggal
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa bayi yang dijual ke Singapura juga dijual di Indonesia melalui modus adopsi. Total kasus penjualan bayi yang terungkap oleh aparat kepolisian mencapai 43 bayi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyebutkan bahwa 17 bayi dijual ke Singapura, 8 bayi berhasil diamankan, sementara satu bayi meninggal dunia di Pontianak, dan sisanya dijual di Indonesia.
“Bayi yang dijual ke luar negeri ada 17, 8 telah diselamatkan, satu meninggal dunia, dan lainnya dijual di dalam negeri,” ujar Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia menambahkan, pelaku penjualan bayi di Indonesia sudah ditangkap. Surawan menyatakan, pelaku adalah penyalur adopsi bayi untuk jaringan lokal.
Surawan mengungkapkan, bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20 ribu dolar Singapura, sementara yang dijual di Indonesia dihargai antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Ditegaskannya, orang tua yang menjual bayinya akan dikenakan pidana, termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi yang diadopsi tersebut dijual.
Bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat, termasuk dari Pontianak dan daerah lainnya seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang pelaku penjualan bayi ke Singapura telah ditangkap. Salah satu pelaku adalah otak utama penjualan bayi ke Singapura dan memiliki agensi.
