Fariz RM Dijatuhi Tuntutan Enam Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa Fariz Roestam Munaf, yang dikenal sebagai Fariz RM. Tuntutan ini terkait dengan keterlibatan Fariz dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
