Berita Terbaru Indonesia, WASHINGTON – Gedung Putih Umumkan Rincian Kesepakatan Tarif AS-Indonesia
Gedung Putih telah secara resmi mengumumkan rincian perjanjian tarif antara AS dan Indonesia yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini. Salah satu isi perjanjian adalah mengenai izin untuk memindahkan data pribadi warga Indonesia ke wilayah Amerika Serikat.
Kesepakatan ini melibatkan poin penting tentang penghapusan hambatan perdagangan digital. ‘Indonesia akan memberikan kepastian mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,’ demikian bunyi poin tersebut. Menurut Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan hal ini selama bertahun-tahun.
Daftar Kesepakatan
Menurut ‘Lembar Fakta’ yang dirilis Gedung Putih, perjanjian ini akan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi warga AS di Indonesia, yang sebelumnya sulit dicapai. Ini juga akan menjadi terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika. Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.
Gedung Putih juga merilis ketentuan utama dalam ‘Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara AS dan Indonesia.’ Yang pertama adalah penghilangan hambatan tarif. Dalam poin ini, Indonesia akan menghapus hambatan tarif berdasarkan preferensi terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, kesehatan, teknologi, otomotif, dan bahan kimia.
Indonesia juga akan menghapus berbagai hambatan nontarif, seperti mengecualikan perusahaan dan barang-barang asal Amerika dari persyaratan kandungan lokal. Selain itu, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; serta mengakui sertifikat FDA untuk peralatan medis dan obat-obatan.
Lebih lanjut, Indonesia akan menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan untuk ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur AS lainnya; serta menghapus pembatasan impor pada barang-barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.
Indonesia juga disyaratkan untuk mengadopsi praktik peraturan yang baik, menyelesaikan masalah kekayaan intelektual, dan mengatasi kekhawatiran AS melalui prosedur penilaian kesesuaian. Indonesia juga akan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasarnya, termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari seluruh rezim perizinan impor Indonesia.
Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan ketentuan asal barang yang memastikan manfaat dari perjanjian diberikan kepada kedua negara, bukan pihak ketiga.
Selanjutnya, ada kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus tarif HTS pada ‘produk tidak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.
Indonesia juga mendukung moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mengambil tindakan untuk melaksanakan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa.
Indonesia berkomitmen untuk bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja. Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan, termasuk mengatasi penghindaran bea dan kerja sama dalam pengendalian ekspor.
Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. Poin kesepakatan selanjutnya adalah meningkatkan standar ketenagakerjaan dengan mengadopsi larangan impor tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
Poin terakhir adalah kesepakatan komersial, di mana AS dan Indonesia memperhatikan kesepakatan di bidang pertanian, ruang angkasa, dan energi, yang akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
