Green Faith Indonesia: Mencabut IUP yang Merusak sebagai Bentuk Ketaatan kepada Tuhan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Green Faith Indonesia bersama tokoh agama dan masyarakat adat menyerukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh pulau kecil di Indonesia. Seruan ini muncul sebagai respon atas pencabutan empat IUP di Raja Ampat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang dianggap belum cukup untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung.
Direktur Green Faith Indonesia, Hening Parlan, menekankan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil mempercepat kehancuran ekosistem dan memperburuk krisis iklim. “Sebagai bangsa kepulauan, kita memiliki tanggung jawab spiritual dan konstitusional untuk melestarikan lebih dari 10 ribu pulau kecil. Dalam Al-Qur’an disebutkan, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya’ (QS. Al-A’rāf: 56). Oleh karena itu, mencabut semua IUP yang merusak adalah bentuk ketaatan kepada Tuhan,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Pertambangan di pulau kecil juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan 73. “Pemerintah tidak boleh berhenti di Raja Ampat. Cinta tanah air berarti melindungi seluruh pulau-pulau kecil dari eksploitasi yang rakus,” tambahnya.
Green Faith Indonesia mencatat bahwa transisi energi yang diakui ramah lingkungan sebenarnya menimbulkan bencana baru. Tambang nikel untuk industri mobil listrik justru menambah penderitaan masyarakat dan kerusakan alam. Menurut data Forest Watch Indonesia, 5.700 hektare hutan hilang di Maluku Utara sejak 2021.
Studi Nexus Foundation (Juli 2024) menemukan logam berat berbahaya—merkuri dan arsenik—di tubuh ikan dan darah warga Teluk Weda. Bahkan kadar logam berat di tubuh warga lebih tinggi dari pekerja industri. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis.
Kesehatan warga semakin memburuk. Kasus ISPA meningkat dari 434 (2020) menjadi 10.579 kasus pada 2023, ditambah 500 kasus diare per tahun. “Transisi energi seharusnya sejalan dengan nilai keadilan ekologis, bukan menciptakan ketidakadilan baru atas nama kemajuan,” jelas Hening.
