Green Sukuk: Pilar Utama Pemerintah dalam Membangun Ekonomi Syariah Berkelanjutan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Hingga 2024, pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk Indonesia dengan total mencapai 9,59 miliar dolar AS. Ini termasuk Global Green Sukuk senilai 6 miliar dolar AS, Retail Green Sukuk sebesar 2,08 miliar dolar AS (Rp 30,68 triliun), dan Project Based Green Sukuk sebanyak 1,51 miliar dolar AS (Rp 22,22 triliun).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin, menyatakan bahwa penerbitan Green Sukuk membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dan keberlanjutan dapat berjalan seiring.
Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk adalah inovasi penting yang memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi dalam membiayai pembangunan nasional melalui instrumen berbasis syariah yang ramah lingkungan, kata Agus dalam forum Islamic Finance Dialogue yang diadakan BERITA TERBARU INDONESIA pada Senin (26/5/2025).
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan Green Sukuk pada 2018. Instrumen ini selalu disusun berdasarkan Prinsip Green Bond dan Kerangka SDGs. Agus menjelaskan bahwa terdapat empat komponen utama dalam penerbitan Green Sukuk, yaitu penyediaan kerangka hijau, identifikasi proyek hijau, penggunaan dana eksklusif, serta penyusunan laporan dampak hijau tahunan.
Dampak nyata dari Green Sukuk tidak hanya terlihat dalam hal fiskal, tetapi juga dalam pembangunan dan lingkungan, ujarnya.
Penurunan emisi tercatat mencapai 2.317 ton CO₂ pada 2021 dan 1.884 ton CO₂ pada 2022. Proyek perkeretaapian berkontribusi menurunkan emisi hingga 2,77 juta ton CO₂, sementara konversi kendaraan ke listrik menyumbang penurunan 129,53 ton CO₂.
Green Sukuk adalah alat strategis untuk menciptakan manfaat sosial dan ekologis, mulai dari pengurangan polusi, penghematan energi, hingga pengembangan transportasi publik yang efisien dan rendah emisi, kata Agus.
Selain pemerintah, masyarakat juga berperan aktif. Program Lumbung Pangan BAZNAS, Sedekah Pohon, hingga Kebun Wakaf Produktif menjadi contoh inisiatif akar rumput berbasis syariah yang berorientasi pada keberlanjutan.
Semua ini menunjukkan masyarakat Indonesia adaptif dan inovatif dalam menjawab tantangan berkelanjutan melalui pendekatan syariah, ujar Agus.
Agus menekankan pentingnya sinergi seluruh potensi dalam ekosistem keuangan syariah nasional. Di sinilah pentingnya peran pemerintah sebagai fasilitator, regulator, sekaligus katalisator perubahan, ucapnya.
Ekonomi syariah telah ditetapkan sebagai bagian strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Dalam UU Nomor 59 Tahun 2024, penguatan regulasi, kelembagaan, digitalisasi, dan SDM ekonomi syariah menjadi prioritas. Sebagai implementasi, pemerintah bersama KNEKS telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029 yang memuat lima pilar utama: industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, ekonomi digital syariah, serta SDM dan riset.
Agus menyoroti dua pilar utama terkait keberlanjutan. Pertama, penguatan sektor keuangan syariah melalui Green Sukuk dan Sustainable Sukuk. Kedua, optimalisasi dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai modal sosial untuk pendidikan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial.
Masterplan ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi manifestasi komitmen nasional untuk memastikan prinsip-prinsip syariah berjalan seiring dengan nilai-nilai keberlanjutan global, pungkas Agus.
