Guru Besar Ilmu Politik UMJ Puji Keputusan Presiden Berikan Abolisi dan Amnesti kepada Tom dan Hasto
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta mantan anggota DPR, Hasto Kristiyanto, semakin menarik perhatian setelah keduanya memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Tom diberikan abolisi yang berarti proses hukum yang sedang berlangsung dihentikan. Sementara itu, Hasto menerima amnesti yang berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dihapuskan.
Keputusan ini mendapatkan banyak tanggapan positif. Di antaranya adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Dr Ma’mun Murod, M.Si, yang memuji langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Melalui sambungan telepon pada Sabtu (2/8/2025), Ma’mun memberikan pandangannya mengenai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
Ia dengan tegas menyebutkan bahwa kedua kasus tersebut penuh dengan kepentingan politik, bahkan menurutnya sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.
“Institusi hukum sering kali digunakan sebagai instrumen politik bagi mereka yang berkuasa. KPK sekalipun pada beberapa kesempatan digunakan sebagai instrumen politik oleh penguasa,” ujar Ma’mun.
Apresiasi tersebut bukan tanpa alasan; Guru Besar Ilmu Politik UMJ ini memiliki dua alasan utama. Pertama, kasus yang menjerat Hasto menurutnya sangat lemah. Hasto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap untuk memberikan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR pergantian waktu.
Kasus politik uang seperti itu, kata Ma’mun, ada puluhan bahkan ratusan, namun tidak semuanya sampai ke pengadilan. “Terlihat sekali diskriminatif ketika kasus Hasto ditangani sampai pengadilan, sedangkan kasus lain yang sejenis tidak,” ungkapnya.
Kedua, berkaitan dengan kasus Tom Lembong yang menurutnya sudah jelas dalam hasil persidangan. Sebelumnya, Tom terlibat dalam kasus impor gula, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut tidak mencerminkan hukum sebagai penegak keadilan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum bahwa hukum hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menegakkan hukum. Dalam proses hukum, prinsip keadilan harus dijunjung tinggi. Sekali lagi saya tegaskan, lembaga penegak hukum jangan menjadi instrumen politik karena akan melanggar prinsip penegakkan hukum,” tutup Ma’mun.
