Guru SD di Cirebon Jadi Korban Penculikan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON– Seorang guru yang bekerja di SD Negeri 3 Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, mengalami kejadian penculikan. Dari empat pelaku yang terlibat, tiga di antaranya sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penculikan terhadap guru berinisial S ini terjadi pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025. Saat insiden berlangsung, korban baru saja tiba di sekolah untuk menjalankan tugas mengajarnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terlibat dalam penculikan tersebut. Saat ini, tim kepolisian telah menangkap tiga pelaku dan sedang memburu satu pelaku lainnya. ‘Pelaku mengancam korban dan kemudian membawa korban dari sekolahnya menuju sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu,’ ujar Putu pada Kamis, 29 Mei 2025.
Saat tiba di Indramayu, korban diinterogasi dan mengalami penganiayaan oleh para pelaku. ‘Salah satu dari mereka memiliki masalah pribadi dengan korban,’ jelas Putu.
Putu menambahkan bahwa korban berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah. Setelah itu, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Susukan Polresta Cirebon.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, dan dua pelaku lain ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025. ‘Total tiga pelaku telah diamankan, dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’ kata Putu.
Tiga tersangka yang sudah tertangkap, masing-masing berinisial WB (35), R, dan IMF. Sementara pelaku yang buron berinisial M. Semua pelaku adalah warga Cirebon.
Putu menjelaskan bahwa WB adalah otak dari penculikan dan penganiayaan ini, sedangkan tiga pelaku lainnya hanya mengikuti rencana WB dan turut serta dalam penganiayaan. ‘WB ini merupakan dalang yang memiliki masalah pribadi dengan korban,’ ujarnya.
Putu menyatakan bahwa masalah pribadi antara WB dan korban menjadi motif penculikan dan penganiayaan ini. Namun, detail masalah pribadi tersebut masih didalami.
Para pelaku dikenakan pasal 328 KUHPidana mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
