Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Gus Fuad Plered Menjalani Hukuman Adat Terkait Kasus Penghinaan Pendiri Alkhairaat
  • Berita

Gus Fuad Plered Menjalani Hukuman Adat Terkait Kasus Penghinaan Pendiri Alkhairaat

Agus Haryanto Juli 20, 2025
gus-fuad-plered-jalani-sanksi-adat-kasus-hina-pendiri-alkhairaat

Gus Fuad Plered Menjalani Hukuman Adat Terkait Kasus Penghinaan Pendiri Alkhairaat

BERITA TERBARU INDONESIA, PALU — Tokoh agama dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Fuad Riyadi yang dikenal sebagai Gus Fuad Plered, mendapatkan sanksi adat atas kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus Bin Salim Al Jufri, yang juga dikenal sebagai Guru Tua di Kota Palu. Dalam salah satu video di Youtube, ia menyampaikan komentar yang tidak pantas terhadap pendiri Alkhairaat tersebut.

Peradilan adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Pengadilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melakukan kesalahan) diadakan oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (20/7/2025). Hukum adat Kaili yang digunakan dikenal dengan Sambulu, terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, dan tembakau yang jika digabungkan, melambangkan darah.

Ketua majelis persidangan adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai pedoman etika dan moral, tetapi juga mencerminkan identitas serta jati diri masyarakat dalam keberagaman dan kasih sayang. Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad Pleret dikategorikan dalam Salambivi dan Salakana.

Akibatnya, pihak yang bersangkutan sebagai tosala atau orang yang bersalah diwajibkan membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi. Selain itu, dia juga harus membayar denda lima nggayu gandisi posompu (lima helai kain kafan putih).

Continue Reading

Previous: Sepuluh Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Korea Selatan
Next: Lebih dari 30 Orang Meninggal Akibat Kapal Wisata Terbalik di Ha Long Vietnam

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.