Gus Fuad Plered Menjalani Hukuman Adat Terkait Kasus Penghinaan Pendiri Alkhairaat
BERITA TERBARU INDONESIA, PALU — Tokoh agama dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Fuad Riyadi yang dikenal sebagai Gus Fuad Plered, mendapatkan sanksi adat atas kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus Bin Salim Al Jufri, yang juga dikenal sebagai Guru Tua di Kota Palu. Dalam salah satu video di Youtube, ia menyampaikan komentar yang tidak pantas terhadap pendiri Alkhairaat tersebut.
Peradilan adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Pengadilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melakukan kesalahan) diadakan oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (20/7/2025). Hukum adat Kaili yang digunakan dikenal dengan Sambulu, terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, dan tembakau yang jika digabungkan, melambangkan darah.
Ketua majelis persidangan adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai pedoman etika dan moral, tetapi juga mencerminkan identitas serta jati diri masyarakat dalam keberagaman dan kasih sayang. Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad Pleret dikategorikan dalam Salambivi dan Salakana.
Akibatnya, pihak yang bersangkutan sebagai tosala atau orang yang bersalah diwajibkan membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi. Selain itu, dia juga harus membayar denda lima nggayu gandisi posompu (lima helai kain kafan putih).
