Habitat Gajah Tesso Nilo Dialihkan Menjadi Lahan Sawit, Nusron: Sertifikatnya Akan Ditarik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), memastikan akan segera menarik kembali sertifikat lahan sawit yang dianggap ilegal di dalam area Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah ini diambil karena lahan tersebut terbukti berada di kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai tempat tinggal gajah sumatra.
“Sertifikatnya akan kita tarik, jika itu masuk kawasan hutan, maka kita akan menarik sertifikat tersebut,” ujar Nusron setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2025).
Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang, sebab pengecekan lokasi sudah dilakukan dan menunjukkan adanya pelanggaran. “Tidak perlu dicek lagi, akan kita tarik sertifikatnya, sudah kita periksa,” tegasnya.
Meskipun begitu, Nusron tidak memberikan rincian lebih lanjut dan hanya menekankan bahwa tindakan penarikan sertifikat di TN Tesso Nilo akan segera dilakukan.
Kementerian Kehutanan Berkomitmen Melindungi Tesso Nilo
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan terus berkomitmen menjaga kawasan konservasi tersebut.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan pelestarian alam tersebut, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (anthera tigris sondaica).
Tesso Nilo sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, yang kemudian diresmikan sebagai Taman Nasional pada tahun 2004, dengan luas mencapai 81.793 hektare.
Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya akan keanekaragaman hayati dan menjadi salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.
Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan, sementara sisanya telah berubah menjadi lahan terbuka yang didominasi oleh pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.
Pemerintah telah dan terus mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini, antara lain melalui penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan tindakan terhadap pelaku penebangan liar dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH sedang mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di TN Tesso Nilo yang sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung. Penertiban juga dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di kawasan itu terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan.
