Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Rp 1,9 Juta
  • Berita

Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Rp 1,9 Juta

Intan Permatasari Mei 30, 2025
harga-emas-antam-hari-ini-rp-19-juta-pas

Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Rp 1,9 Juta

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada hari Jumat (30/5) menunjukkan kenaikan sebesar Rp 26.000 per gram. Harga emas tersebut meningkat dari Rp 1.874.000 menjadi Rp 1.900.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.744.000 per gram. Setiap transaksi jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.000.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.900.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.740.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.585.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.275.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.495.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 92.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 184.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 460.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 920.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.840.600.000

Potongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Continue Reading

Previous: Hasil Undian Mandiri ASEAN U-23 Championship: Indonesia Bertemu Malaysia di Grup A
Next: Jamaah Haji Indonesia Dianjurkan Mengatur Waktu Kunjungan ke Masjidil Haram, Ini Alasannya

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.