Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Harga Emas Antam Meningkat Menjadi Rp 1.905.000, Berikut Daftar Pecahannya
  • Berita

Harga Emas Antam Meningkat Menjadi Rp 1.905.000, Berikut Daftar Pecahannya

Intan Permatasari Juni 2, 2025
harga-emas-antam-naik-jadi-rp-1905000-ini-daftar-lengkap-pecahannya

Harga Emas Antam Meningkat Menjadi Rp 1.905.000, Berikut Daftar Pecahannya

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari situs Logam Mulia, pada hari Senin (2/6/2025), menunjukkan kenaikan sebesar Rp 17.000 dari harga sebelumnya Rp 1.888.000 menjadi Rp 1.905.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp 1.749.000 per gram.

Transaksi untuk penjualan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Rincian Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Senin (2/6/2025):

0,5 gram: Rp 1.002.500

1 gram: Rp 1.905.000

2 gram: Rp 3.750.000

3 gram: Rp 5.600.000

5 gram: Rp 9.300.000

10 gram: Rp 18.545.000

25 gram: Rp 46.237.000

50 gram: Rp 92.395.000

100 gram: Rp 184.712.000

250 gram: Rp 461.515.000

500 gram: Rp 922.820.000

1.000 gram: Rp 1.845.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.

Continue Reading

Previous: Serangan Drone Ukraina ke Lanud Rusia Tanpa Pemberitahuan ke AS
Next: Pelunasan Utang Prabowo: Indonesia Menuju Peningkatan Kelas

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.