Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Job Fair 2025 Diselenggarakan di Bandung Barat, Ini Lokasi dan Jadwalnya
  • Berita

Job Fair 2025 Diselenggarakan di Bandung Barat, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dewi Anjani Juni 17, 2025
hari-ini-job-fair-2025-digelar-hari-ini-di-bandung-barat-ini-lokasi-dan-tanggalnya

Job Fair 2025 Diselenggarakan di Bandung Barat, Ini Lokasi dan Jadwalnya

BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mengadakan Job Fair 2025 pada hari Selasa (17/6) di Wisma Shalom yang bertempat di Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB, Hasanudin, menyatakan bahwa dalam Job Fair ini, terdapat 72 perusahaan dari berbagai bidang industri yang terlibat. Sebanyak 4.171 lowongan disediakan, terdiri dari 2.873 lowongan untuk dalam negeri dan 1.298 lowongan untuk luar negeri.

‘Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi KBB ke-18 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB,’ ujar Hasanudin pada Selasa (17/6/2025).

Hasanudin juga menambahkan, beberapa perusahaan telah mendaftar untuk melakukan wawancara langsung di lokasi, di antaranya Bandung Parahyangan Golf, MitraComm Ekasarana, Lex, Putra Perdana Selaras, Mitra Utama Mandiri, dan BTPN.

‘Untuk lowongan kerja luar negeri, kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Lowongan tersebut berasal dari Jakarta dan Bandung Raya,’ katanya.

Lebih lanjut, Hasanudin menyebutkan bahwa Job Fair 2025 ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menjamin kesetaraan hak dan kesempatan. ‘Dalam undang-undang tersebut, Pasal 5 Ayat 1 huruf f menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi,’ ujarnya.

Disebutkan pula dalam UU tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari total karyawan. ‘Sementara itu, pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,’ tambah Hasanudin.

Continue Reading

Previous: Kerja Sama Bea Cukai, TNI AL, dan Polairud Berhasil Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Gorontalo
Next: Fenomena Kemarau Basah: Tantangan Baru Bagi Iklim

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.