Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Hari Ini, Semua Pegawai Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum
  • Berita

Hari Ini, Semua Pegawai Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Dewi Anjani April 30, 2025
hari-ini-seluruh-pegawai-pemprov-dki-diwajibkan-naik-angkutan-umum

Hari Ini, Semua Pegawai Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal ketika pergi bekerja, bertugas dinas, atau pulang kerja setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Rabu (30/4/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI, Chaidir, menyatakan, aturan ini dirancang agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas berkelanjutan.

“Harapannya, kebijakan ini dapat membiasakan penggunaan transportasi publik di antara pegawai Pemprov DKI, sehingga kemacetan dapat dikurangi dan kualitas udara di Jakarta meningkat,” ujar Chaidir dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan, setiap Rabu mulai minggu ini, pegawai Pemprov DKI diharapkan menggunakan moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum. Ini meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan.

Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus. Pegawai dengan kondisi tersebut dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Menurut Chaidir, Pemprov DKI akan terus memantau pelaksanaan aturan ini. Untuk pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

Dia menambahkan, pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan transportasi umum massal saat pergi dan pulang kerja dengan melakukan swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. “Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditetapkan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” kata Chaidir.

Continue Reading

Previous: Denmark Boikot Coca-Cola, Bukan Karena Isu Israel, Inilah Penyebabnya
Next: Di Forum BRICS, Menlu Sugiono: Situasi di Gaza Menunjukkan Hukum Internasional Belum Terwujud

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.