Hari Ini, Semua Pegawai Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal ketika pergi bekerja, bertugas dinas, atau pulang kerja setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Rabu (30/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI, Chaidir, menyatakan, aturan ini dirancang agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas berkelanjutan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat membiasakan penggunaan transportasi publik di antara pegawai Pemprov DKI, sehingga kemacetan dapat dikurangi dan kualitas udara di Jakarta meningkat,” ujar Chaidir dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dia menjelaskan, setiap Rabu mulai minggu ini, pegawai Pemprov DKI diharapkan menggunakan moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum. Ini meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan.
Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus. Pegawai dengan kondisi tersebut dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Menurut Chaidir, Pemprov DKI akan terus memantau pelaksanaan aturan ini. Untuk pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.
Dia menambahkan, pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan transportasi umum massal saat pergi dan pulang kerja dengan melakukan swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. “Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditetapkan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” kata Chaidir.
