Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar
  • Berita

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar

Intan Permatasari Mei 11, 2025
hari-ini-sim-keliling-di-jakarta-hanya-tersedia-di-jaktim-dan-jakbar

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara mobile, yang berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) guna memfasilitasi warga memperpanjang dokumen penting berkendara tersebut, pada Ahad (11/5/2025).

Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), menyebutkan bahwa layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang dekat MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai pukul 07.00 hingga 12.00, serta di Jalan Panjang dekat Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada jam yang sama. Hari ini, layanan tidak tersedia di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025
  • Layanan SIM Keliling Jakarta, Ahad 2 Februari 2025 Hanya di Dua Lokasi
  • Lima Lokasi SIM Keliling Rabu 5 Januari 2025 di Jakarta, Cek di Sini

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu menyiapkan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan serta membayar biaya administrasi sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.

Syarat yang harus dibawa antara lain, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih aktif dan berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Sedangkan untuk golongan SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, tetapi harus melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Continue Reading

Previous: Wamendikdasmen Fajar Puji Dedikasi Pemda dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
Next: BNPB: Cuaca Ekstrem Sebabkan Bencana di Yogyakarta dan Bogor

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.