Hasto: Hilangnya Buronan Harun Masiku Bukan Kesalahan Saya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ketidakberhasilan dalam menemukan tersangka Harun Masiku hingga kini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan dirinya.
Ia menegaskan bahwa informasi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, mengindikasikan bahwa lokasi Harun Masiku sudah diketahui, tetapi belum ditangkap. Oleh karena itu, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Dalam persidangan ini, saya telah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap supaya proses hukum ini bisa berjalan lebih adil dan berkeadilan,” ujar Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Di dalam pembelaannya, Hasto menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan melalui berbagai pendekatan bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penjelasan yang disampaikan mencakup dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut) dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam lingkup Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia menambahkan, terdapat norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Korban Permufakatan
Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya sebagai korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.
Pernyataan tersebut diungkapkan Hasto ketika membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta Harun Masiku,” ungkap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
